Sengketa Lahan Sejak Era VICO, Warga Tutup Akses Sumur Samberah 20 PHSS
- account_circle Redaksi Terangkaltim.com
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- visibility 69
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TERANGKALTIM.COM – Marangkayu, Kukar – 2026 – Akses jalan operasional menuju Sumur Samberah 20 Off Site milik PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) ditutup warga sejak 25 Mei 2026. Penutupan oleh Sdr. Suyono dkk, warga Desa Bunga Putih, merupakan buntut sengketa lahan yang belum tuntas sejak era pengelolaan VICO Indonesia.
Sdr. Suyono, selaku kuasa ahli waris almarhum Toleman, mengklaim sebagian tanah bersertifikat SHM No. 546 seluas 18.704 M2 milik Toleman masuk area pembebasan lahan untuk Sumur Samberah 20 Off Site. Namun, pemilik tidak pernah dilibatkan dalam proses pembebasan dan tidak menerima ganti rugi. Sertifikat tersebut berasal dari program Transmigrasi PIR SUS I Tanjung Santan Tahun 1985.
Permasalahan mencuat setelah ditemukan kejanggalan administrasi pembebasan lahan di sekitar lokasi. Lahan milik warga lain, Kodok/Taufik Qurahman, tercatat berubah luas dari ±17.000 M2 menjadi ±22.000 M2, namun hanya dibayar seluas ±17.000 M2. Kelebihan ±5.000 M2 tidak jelas penerimanya. Sementara hasil ukur ulang BPN Kukar atas lahan Toleman justru menyusut dari ±20.252 M2 menjadi 18.704 M2. Toleman/Suyono menolak hasil itu karena prosesnya tidak melibatkan pemilik dan saksi batas.
Mediasi telah ditempuh berulang kali melalui Pemdes Bunga Putih, RDP DPRD Kukar, hingga Asisten I Pemkab Kukar. Namun, PHSS disebut belum dapat menunjukkan legalitas dan data pembebasan lahan di forum mediasi, dengan alasan lokasi telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) sehingga warga diminta bersurat ke Kementerian Keuangan.
Akibat buntu, warga menutup total akses jalan dengan balok kayu. Operasional pengeboran Sumur Samberah 20 Off Site PHSS pun terhenti. Suyono menawarkan solusi agar perusahaan dapat beroperasi kembali dengan kompensasi sewa tanah Rp100 juta, sementara proses sengketa tetap berjalan. Hingga kini PHSS dan kontraktor PT Elnusa belum merespon tawaran tersebut.
PHSS telah meminta bantuan pengamanan Polres Bontang dan membuat laporan pengaduan. Sementara penanganan kasus kini berada di Asisten I Pemkab Kukar pada tahap pengumpulan sertifikat warga untuk pengajuan pembukaan data ke LMAN.
Situasi ini berpotensi mengganggu operasional objek vital nasional. Pihak kepolisian merekomendasikan penyelesaian berbasis verifikasi administrasi pertanahan dengan melibatkan saksi batas, mediasi multipihak, serta pengamanan humanis untuk mencegah eskalasi konflik dan gangguan kamtibmas, mengingat lokasi berdekatan dengan pipa migas bertekanan tinggi. (*)
- Penulis: Redaksi Terangkaltim.com

Saat ini belum ada komentar