CCTV Buka Jejak Pencurian Rokok Rp10 Juta, GAP Ditangkap Tim Macan Kutim
- account_circle Redaksi Terangkaltim.com
- calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUTAI TIMUR – Rekaman kamera pengawas menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan pencurian rokok di Toko Sinar Multi Jaya, Jalan I.A. Muis, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.
Tak sampai sehari setelah laporan diterima, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial GAP (31).
GAP ditangkap pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Diponegoro, Gang Riya, Desa Sangatta Utara. Sebelumnya, aksi pencurian diduga terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.10 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan pemilik toko yang menyadari sejumlah stok rokok hilang.
“Setelah menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga mengecek rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” kata AKP Rangga Asprilla Fauza.
Polisi kemudian mempelajari rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang masuk ke dalam toko pada pagi hari. Dari rekaman tersebut, petugas memperoleh petunjuk untuk mengembangkan penyelidikan.
Pencarian terhadap terduga pelaku dilakukan hingga polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan GAP di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Diponegoro.
Petugas langsung mendatangi lokasi tersebut. GAP kemudian diamankan sekitar pukul 17.00 WITA dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Rangga.
Peristiwa itu diketahui setelah korban melakukan pengecekan terhadap barang dagangan di dalam toko. Sejumlah rokok yang tersimpan di etalase diketahui sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian membuka rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan rekaman, terlihat seseorang masuk ke toko sekitar pukul 05.10 WITA dan mengambil sejumlah rokok.
Barang yang hilang terdiri atas beberapa merek, yakni Evolution sebanyak lima slop, Esse Double Pop tiga slop, Esse Double Click lima slop, Dunhill Putih lima slop, Troy lima slop, LA Bold lima slop, Dunhill Hitam empat slop, Esse Juicy Orange tiga slop, serta Marlboro Black Filter tiga slop.
Nilai kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp10 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara pada Kamis (13/8/2026).
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut dugaan aksi pencurian tersebut dilakukan karena faktor ekonomi.
Selain GAP, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut berupa satu lembar nota pembelian, uang tunai empat lembar pecahan Rp100 ribu dan dua lembar pecahan Rp50 ribu.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Realme 10 Pro 5G warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda ADV warna hitam.
Sementara itu, satu unit flashdisk merek Sandisk warna hitam-merah turut diamankan karena berisi rekaman CCTV.
“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum,” jelas Rangga.
GAP diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses hukum atas perkara tersebut.(*)
- Penulis: Redaksi Terangkaltim.com

Saat ini belum ada komentar